





![]() | Hari ini | 74 |
![]() | Kemarin | 72 |
![]() | Bulan ini | 3872 |
![]() | Total | 109015 |
IP Anda: 54.226.5.29
,
Today: Mei 24, 2013
|
Carol C. Gould, Globalizing Democracy and Human Rights, Cambridge: Cambridge University Press, 2004, Sejak tahun dua puluhan abad lalu kelas politik dan intelektual Indonesia memperdebatkan pertanyaan-pertanyaan mendasar sekitar demokrasi dan hak-hak asasi manusia: Apakah demokrasi Barat cocok untuk Indonesia dengan budayanya yang ”kekeluargaan”? Apakah hak-hak asasi manusia berlaku secara universal atau hanya mengungkapkan pandangan kultural tertentu? Apakah paham hak-hak asasi manusia mendukung individualisme? Debat itu juga diwarnai kecurigaan bahwa paham hak asasi manusia merupakan sarana ideologis ”Barat” untuk mempertahankan hegemoni politis dan ekonomis mereka. Pertanyaan-pertanyaan itu termasuk pokok bahasan Carol C. Gould—guru besar filsafat di Universitas George Mason, Virginia, Amerika Serikat—dalam bukunya tentang demokrasi, hak asasi manusia dan globalisasi. Gould mulai dengan mengritik teori demokrasi John Rawls, Robert Dahl dan Jürgen Habermas. Paham mereka masih abstrak. Begitu pula universalitas hak-hak asasi manusia dalam pengertian Martha Nussbaum dan Amartya Sen masih abstrak. Untuk mencapai ”universalitas konkret“ Gould mengembangkan sebuah ”ontologi sosial“ di mana manusia dilihat dari kebutuhan-kebutuhan dasarnya sebagai manusia. Gagasan inti Gould adalah bahwa kebutuhan paling dasar setiap orang adalah kebebasan. Tetapi kebebasan bukan dalam arti sempit negatif liberal, hanya sebagai kebebasan untuk memilih, melainkan kebebasan dalam arti positif, sebagai kemampuan untuk mengembangkan diri. Kebebasan seperti ini hanya mungkin apabila tersedia syarat-syarat ekonomis, sosial, kultural dan kolektif tertentu. Kebebasan dalam arti ini dibutuhkan oleh setiap orang entah dalam budaya apa yang hidup. Bahwa ”kebebasan positif yang sama“ dengan syarat-syaratnya dihormati adalah tuntutan keadilan. Tuntutan itu dirincikan dalam hak-hak asasi manusia. Begitu pula demokrasi. Demokrasi adalah salah satu hak asasi manusia. Demokrasi tidak boleh dipahami hanya secara politis, melainkan secara lebih substantif sebagai ”kegiatan pengembangan diri di mana orang saling mengakui kebebasannya dan kesamaannya masing-masing dalam proses pengambilan keputusan bersama.” Pendasaran hak-hak asasi manusia dalam kebebasan positif manusia itu memecahkan ”lingkaran konstitusional“ yang terdiri dalam kenyataan yang nampaknya kontradiktif; bahwa hak-hak asasi, termasuk demokrasi, mendapat kekuatan mereka dari suatu undang-undang dasar, tetapi undang-undang dasar sendiri berdasarkan keputusan demokratis. Gould menunjukkan bahwa hak asasi mendahului segala penetapan demokratis. Oleh karena itu, misalnya, tidak mungkin hak asasi minoritas dibatasi oleh keputusan demokratis sebuah mayoritas. Dalam pengertian ini demokrasi dan hak-hak asasi manusia adalah relevan bagi setiap orang dalam budaya mana saja; jadi memiliki klaim keberlakuan universal. Sebagai jaminan syarat-syarat agar manusia dapat mengembangkan diri, setiap orang dalam setiap kebudayaan memerlukan dan memiliki hak-hak itu. Yang orisinil pada Gould adalah bahwa ia mendasarkan hak-hak asasi manusia dan demokrasi bukan hanya pada tuntutan keadilan, melainkan juga pada sikap-sikap khas manusiawi (yang umumnya lebih diperhatikan oleh para filosof perempuan), seperti kasih (care), perhatian, empati dan solidaritas. Makin kita memiliki sikap-sikap itu makin kita akan menghormati hak-hak asasi manusia setiap manusia dalam lingkungan tanggungjawab kita. Dalam bagian kedua bukunya Gould masuk secara khusus dalam empat bidang permasalahan yang berkaitan: “Perhatian politik pada tubuh“ (”embodied politics”), rasisme, multikulturalisme, dan hal hak-hak khusus perempuan. Gould mencoba menunjukkan bahwa pahamnya yang tebal tentang hak-hak asasi manusia dapat menjadi dasar kuat untuk merumuskan hak-hak yang secara spesifik melindungi perempuan serta identitas minoritas-minoritas kultural. Di lain pihak, Gould menunjukkan bahwa sebuah kelompok tidak berhak mempertahankan praktik-praktik yang bertentangan dengan hak-hak asasi manusia dengan mengatasnamakan identitas kulturalnya yang khas. Begitu pula individu berhak untuk menentukan sendiri hubungannya dengan kelompok kulturalnya. Dalam bagian ketiga Gould menunjukkan bahwa demokrasi dan hak-hak asasi manusia justru semakin relevan di alam globalisasi. Gould menuntut diwujudkannya sebuah ”kosmopolitanisme baru“ di mana ”setiap orang di mana pun dianggap sama sebagai warga negara global dan pemilik sejumlah luas hak-hak asasi manusia.” Gould secara rinci membahas kemungkinan untuk mendemokratisasikan pengambilan keputusan-keputusan transnasional serta untuk memungkinkan individu dan kelompok orang naik banding terhadap keputusan-keputusan itu atas nama hak-hak asasi manusia. Gould mengakhiri bukunya dengan membahas tiga contoh masalah konkret global: Demokratisasi proses pengambilan keputusan dalam manajemen perusahaan, pemanfaatan jaringan komunikasi elektronis bagi pengambilan keputusan politik, dan—mengherankan, tidak terlalu meyakinkan—tentang terorisme. Buku Gould memajukan diskusi tentang peran hak-hak asasi manusia dan demokrasi dalam dunia yang semakin global. Bukunya juga memberikan sumbangan terhadap diskusi tentang universalitas dan kontekstualitas hak-hak asasi manusia. Kita dibantu karena Gould mengembangkan gagasannya dalam diskursus dengan posisi-posisi paling utama yang sudah ada. Pendasaran antropologis non-metafisik yang diberikan Gould pada klaim hak-hak asasi manusia saya anggap cukup berhasil. Sekaligus ia dengan demikian mengatasi penciutan paham liberalistik hak-hak asasi (meskipun hal itu di luar Amerika Serikat tidak akan dianggap sedemikian baru). Yang paling menarik bagi pembahas ini adalah uraian Gould tentang peran sikap-sikap seperti empati dan solidaritas dalam melegitimasikan hak-hak asasi manusia, tentang hak-hak khusus perempuan, serta tentang multikulturalisme. Yang sedikit mengganggu adalah banyaknya pengulangan. Bagi kita di Indonesia buku Gould merupakan pendasaran teoretis yang dapat memperkuat konsensus yang telah kita capai tentang demokrasi dan hak-hak asasi manusia. (Franz Magnis-Suseno, Program Pasca Sarjana, Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara, Jakarta).
Penny Green dan Tony Ward, Kejahatan Negara: Pemerintahan, Kekerasan dan Korupsi, Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, 2008, Diterjemahan oleh: Fajar S. Roekminto, Hak Asasi Manusia (HAM) pada dasarnya adalah sebuah konsep, yang tentunya ditarik sebagai sebuah generalisasi abstrak berdasarkan berbagai pengalaman manusia dalam sejarahnya. Konsep inti dari HAM bukan hanya ‘isi’ (notions)-nya, melainkan juga tentang nisbah antara negara dengan warga-negaranya. Artinya, HAM menjadi semacam jaminan bagi individu warga-negara bahwa negara tidak lagi berbuat sewenang-wenang dalam mempergunakan kekuasaan yang digenggamnya. Kalau toh bukan jaminan, warga-negara mempunyai tolok objektif untuk mengukur sejauh mana negara bertindak berlebihan, khususnya terkait dengan fungsi hukum sebagai pengatur ketertiban dan perlindungan warga-negara. Pun, di sisi lain, tolok objektif dapat digunakan untuk mengukur sejauh mana negara telah berbuat sebagai pewujud keadilan sosial. Memang, dewasa ini, konsep HAM yang lebih bersifat yuridislah yang lebih tampak dominan. Tidak bisa diingkari, penggiat HAM, baik nasional, regional, maupun internasional, khususnya badan HAM Perserikatan Bangsa-bangsa, punya andil besar terhadap penyebaran gagasan HAM universal yang bernada yuridis ini. Bagi banyak orang, pemahaman yuridis ini memang akan relatif gampang dipahami karena “isi”-nya jelas. Selain itu, hukum internasional tentang HAM ini juga bisa diterima lebih gampang karena bisa dikatakan sebagai kompromi ketegangan abadi antara tujuan hukum untuk mendapatkan keadilan dan tujuan untuk mendapatkan kepastian. Rumusan HAM bisa dikatakan memberi isi tentang keadilan secara lebih objektif, sehingga aspek kepastian dapat diakomodasi. Dalam ‘peran’ inilah konsep HAM yang sudah dirumuskan menjadi hukum internasional bisa berperan lebih jauh sebagai batas dari batas. Maksudnya, batas wewenang atau kekuasaan sebuah negara adalah hukum yang dibuatnya; tetapi tak jarang hal ini—dengan dalih legalitas—dilanggar oleh pengampu kekuasaan itu. Karena itulah, hukum HAM bisa difungsikan sebagai kriteria objektif yang minimal sejauh mana sebuah negara bisa dikatakan melanggar hukumnya sendiri. Hanya saja, seperti halnya hukum pada umumnya, hukum HAM internasional tidak luput dari kebocoran. Di satu sisi, kebocoran itu alamiah, karena memang tidak ada hukum yang tidak bocor. Dari satu pihak, setiap hukum mempunyai lacunae atau loop-holes, yang bisa menjadi potensi kebocoran, dan di pihak lain para pengampu kekuasaan adalah manusia biasa, yang mempunyai basic instinct berpusat pada dirinya sendiri (self seeking, seperti dikatakan Hobbes), meski diharapkan mempunyai kualitas lebih dibanding manusia lain. Di sisi lain, potensi kebocoran itu terkait juga dengan lemahnya kontrol dunia internasional. Sanksi (yang juga menjadi unsur penting sebuah hukum) tidak bisa diterapkan secara zakelijk oleh lembaga internasional terhadap sebuah negara pelanggar. Memang, aturan dan prosedurnya sudah cukup jelas, tetapi dalam kenyataan, aturan itu tidak bisa diterapkan apa adanya. Dalam konteks pemahaman dasar di atas, buku ini jelas berfungsi untuk menunjukkan bolong-bolong hukum HAM baik untuk dunia internasional maupun nasional. Hanya saja, perlu dicatat lebih dahulu bahwa buku ini pada dasarnya bukanlah buku hukum atau paparan yuridis analitis, melainkan sebuah paparan panjang yang lebih bersifat sosiologis. Bukan kebetulan bahwa kedua pengarang adalah kriminolog dan sosiolog. Tidak banyak ditemukan pasal-pasal hukum, termasuk hukum HAM internasional dalam buku (terjemahan) setebal 393 halaman ini. Dengan karakter sosiologis ini, buku ini secara umum akan berfungsi memberi gambaran lebih luas tentang HAM, khususnya pelanggarannya, dan dengan itu menunjukkan kepada hukum tentang ketidakcukupannya. Hukum, termasuk hukum HAM yang secara khusus mengatur relasi warga-negara sebagai manusia terutama dengan negaranya, memaparkan sebuah generalisasi; sementara sebuah paparan yang bersifat sosiologis memaparkan peristiwa-peristiwa yang relatif unik dalam suatu konteks tertentu. Mengingat generalisasi adalah sebuah reduksi atau penyempitan, sebuah paparan sosiologis akan berfungsi mengisi kembali ‘kekayaan’ yang hilang dari dunia hukum. Pendeknya, paparan deskriptif-sosiologis buku ini bisa memberi gambaran yang lebih luas tentang kejahatan negara daripada yang dirumuskan dalam hukum HAM internasional. Secara khusus, kesebelas pelanggaran HAM yang disebut itu (bab 1 adalah sebuah pemahamam umum) bisa memberi ‘cermin’ ketidakcukupan hukum terkait dengan masing-masing topik. Setidaknya, kesebelas kejahatan negara itu bisa dibagi dalam tiga kategori. Kategori pertama adalah pelanggaran yang relatif klasik, yaitu pelanggaran ‘langsung’ oleh aparat negara terhadap warganya secara pribadi. Ini misalnya tampak dalam pelanggaran oleh polisi (bab 5) dan penyiksaan (bab 8), yang bisa dikatakan sebagai suatu bolong hukum ’yang secara logis bisa dimengerti’ atau kadang dikatakan sebagai suatu ekses. Sebagai suatu ekses, pelanggaran kategori pertama terjadi sebagai resiko sebuah hukum. Jadi, yang perlu dibenahi bukan pertama-tama rumusan hukumnya, melainkan prosedur dan koordinasi aparat pelaksananya. Kategori kedua adalah pelanggaran karena kesengajaan dalam kesadaran penuh bahwa mempunyai kekuasaan itu, yang dipakai untuk ‘menindas’ suatu kelompok warga-negara. Korupsi (bab 2), juga dalam bencana alam (bab 4), teror oleh negara (bab 7), genosida (bab 10) dan kejahatan perang (bab 9), termasuk dalam kasus Irak (bab 12), bisa masuk dalam kategori ini. Pada kategori kedua, melihat skalanya, pelanggaran kemungkinan besar bukan hanya sebuah ekses. Kemungkinan memang ada rumusan hukum yang memberi kekuasaan terlalu besar pada negara sehingga penyalahgunaan kekuasaannya juga lebih bersifat institusional. Karena itu yang juga perlu ditinjau adalah rumusan hukumnya. Kategori ketiga adalah pelanggaran yang dilakukan secara lebih sistematis, terutama terkait dengan suatu kepentingan ekonomi dalam koalisi dengan suatu korporasi bisnis. Beberapa contoh dalam buku ini disebut secara eksplisit: kejahatan korporasi negara (bab 3), kejahatan yang terorganisasikan, terutama ‘yang terlalu dalam terjerumus dalam kepentingan bisnis’ (bab 6), dan kejahatan negara terhadap politik ekonomi (bab 11). Dalam hal ini pelanggaran negara terjadi kemungkinan besar karena ada ketidakcukupan hukum sehingga memberi peluang bolong relatif besar. Hal ini berarti yang perlu dibenahi bukan hanya rumusan hukumnya, melainkan juga paradigmanya. Ketiga kategori yang dipaparkan dalam buku ini membawa imperatifnya masing-masing. Paparan sosiologis ini bisa memberi imperatif bagi lembaga HAM internasional untuk mempertajam formulasi hukum terkait dengan hal-hal yang dilanggar dalam kategori kedua. Salah satu hal penting yang sekarang belum final terumuskan adalah hak-hak kelompok. Selain itu, untuk lembaga HAM internasional (dalam hal ini lembaga HAM PBB), ada beberapa imperatif lain. Yang pertama, tentunya, adalah pentingnya penguatan lembaga HAM PBB untuk lebih menegakkan hukum HAM internasional. Yang tak kalah penting adalah—terkait dengan makin maraknya pelanggaran kategori ketiga—tantangan untuk merumuskan suatu konsep HAM yang lebih luas, terutama terkait dengan konstelasi sosio-ekonomis baru dunia internasional. Yang perlu diingat dalam hal ini adalah semakin besarnya korporasi-korporasi bisnis internasional yang bahkan tak jarang lebih besar—terutama secara finansial—dari suatu negara. Kemudian, untuk Indonesia, buku ini tentu relevan, terutama ketika Indonesia sedang mencoba lebih menghormati hak-hak asasi warganya. Yang tak kalah penting adalah diratifikasinya dua kovenan ‘babon’: International Covenant on Civil and Political Rights serta International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights pada 30 September 2005.1 Dinamika kemajuan inilah yang juga perlu didukung dengan memberikan pengalaman di negara-negara lain terkait dengan bolongnya hukum yang membuat rumah bangsa bernama negara menjadi tidak nyaman ditinggali. Pengalaman negara lain dapat menjadi cermin sekaligus menjadi pengingat akan pengalaman buruk di masa silam. Pengandaiannya, pengalaman itu memberikan pelajaran agar upaya membangun rumah bangsa setidaknya tidak jatuh dalam lubang yang sama. Sebagai buku sosiologi, buku ini tidak memberi paparan tentang HAM yang melulu teknis. Yang dipaparkan adalah nilai HAM yang hidup. Hanya saja, membaca buku yang relatif tebal ini bukan perkara mudah. Ada beberapa hal yang menyulitkan. Pertama, banyak pengandaian sosiologis, bahkan juga filosofis, terkait dengan berbagai konsep terkait. Kedua, pun ketika memaparkan kasus-kasus, kasus-kasusnya terasa jauh dari Indonesia, sehingga kurang menggigit, kurang memberi rangsangan untuk membacanya. Ketiga, secara teknis pembahasaan buku itu, termasuk terjemahannya, tidak begitu mudah dicerna, selain tampak tergesa-gesa. Contohnya, kata ‘christian’ diterjemahkan menjadi ‘kristian’ (hlm. 180). Editornya pun tampak kurang teliti. Yang paling mencolok adalah tidak dinomorinya bab-bab dalam daftar isi, dan pembagiannya pun salah. Akibatnya, daftar isi tersebut malah jadi membingungkan. Mengingat itu semua, segala ketidakmudahan tersebut malah bisa menjadi imperatif bagi Komnas HAM—penerbit edisi bahasa Indonesia ini—agar menulis dan menerbitkan buku yang lebih mudah dicerna dan lebih dekat dengan konteks Indonesia, termasuk beberapa permasalahan sosiologis yang rentan terhadap pelanggaran HAM di Indonesia, seperti misalnya masalah buruh dan petani. Harapannya jelas, pengetahuan dan pemahaman tentang hukum HAM yang lebih luas bisa memberi kontribusi positif bagi upaya membangun rumah bersama di nusantara bernama Indonesia, dengan pilar HAM tentunya! (Al. Andang L. Binawan, Program Studi Ilmu Filsafat, Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara, Jakarta).
Peter Walker, In the Steps of Saint Paul, terj. V. Indra Sanjaya,
Sebuah terjemahan lagi yang mempertahankan judul Inggrisnya (aslinya dari Lion Publishing, Oxford, U.K., 2008). Judul tersebut dengan jelas mengungkapkan apa yang menjadi isi dan maksud buku yang bagus dan berukuran besar ini, yakni menapaki jejak-jejak perjalanan misi Paulus, mulai dari Damsyik sampai ke Roma. Perjalanan Paulus ini disajikan dalam ”empat belas perhentian,” yakni Damsyik, Tarsus, Antiokhia, Siprus, Pamfilia, Galatia (Selatan), Makedonia, Atena, Korintus, Efesus, Yerusalem, Kaisarea, Malta, dan Roma. Melihat urutan dalam daftar isi ini, kita segera mengetahui bahwa yang ditampilkan di sini adalah Rasul Paulus menurut Kisah Para Rasul. Dengan selalu bertolak dari kutipan Kisah Rasul-rasul yang berkaitan, dalam setiap bab disajikan dua bagian utama. Pertama, diberi uraian tentang kegiatan Paulus pada tempat yang bersangkutan, dengan serentak juga membicarakan kunjungan atau korespondensinya yang lebih kemudian ke jemaat yang didirikan di situ (misalnya dalam kasus Galatia, Tesalonika, Korintus) atau juga kaitan Saulus yang lebih dahulu dengan beberapa tempat (Tarsus, kota kelahirannya; Yerusalem, tempat Saulus muda pernah belajar; dan kota yang sudah beberapa kali dikunjunginya di masa awal kerasulannya). Gerak maju-mundur itu tidak mengganggu benang kisah besar. Kalau bagian pertama tiap-tiap bab memperkenalkan sisi kisah Paulus dalam sejarah kota atau wilayah yang bersangkutan, dalam bagian kedua setiap bab diberi gambaran tentang peninggalan historis kota atau wilayah tersebut yang masih dapat dijumpai dan dinikmati oleh para pelancong atau peziarah sekarang. Maklum, pengarang buku, Peter Walker, selain seorang dosen ilmu Tafsir di Oxford, ia juga seorang yang pernah suka mendampingi tour-tour ke Siria, Turki, Yunani, Roma, dan Yerusalem. Surat-surat Paulus sendiri tidak menjadi perhatian utama buku ini. Namun demikian, pengarang cukup sering juga mengutip surat-surat itu, misalnya untuk menjelaskan masalah yang kemudian dialami oleh jemaat penerima surat dan ajaran serta arahan Paulus bagi mereka dalam kesulitan itu. Dengan demikian, beberapa tema utama pewartaan misi Paulus juga terungkap. Buku ini sangat cocok sebagai bahan pendukung untuk sebuah kursus tentang Kisah Rasul-rasul, dan dapat memenuhi fungsi pengantar terbatas dalam suatu kursus tentang surat-surat Paulus. Yang akan sangat membantu pembaca buku ini adalah ilustrasi-ilustrasinya yang banyak dan bermutu tinggi, foto-foto peninggalan-peninggalan historis, maket-maket, landscape, peta-peta, dan lain-lainnya. Siapa saja yang tidak memiliki tiga ribu dollar untuk berziarah ke sebagian tempat Paulus itu, dengan bantuan buku yang indah ini dapat mengunjungi semua tempat itu dengan membayar satu persen saja dari ongkos ziarah tersebut. Tentang rekonstruksi riwayat misi Paulus dan urutan surat-suratnya masih ada perbedaan pendapat di antara para pakar; maka pembaca buku ini bisa saja di sana-sini berbeda pendapat dengan Walker. Bagi kami sendiri perbedaan pendapat itu menyangkut terutama penempatan Galatia. Walker menyamakan jemaat-jemaat di Galatia yang menerima surat Paulus, dengan jemaat-jemaat di bagian selatan provinsi Romawi Galatia, yakni Antiokhia di Pisidia, dan lain-lainnya, yang dikunjungi Paulus pada perjalanan misi pertama (Kis 13-14; Steps, hlm. 83-85). Walker tidak membedakan antara provinsi Romawi Galatia yang sangat luas itu dan wilayah etnis Galatia yang lebih terbatas, yakni bagian utara dari provinsi Galatia (wilayah sekitar Ankara, ibu kota Turki sekarang). Wilayah ini baru dikunjungi oleh Paulus pada perjalanan misi yang kedua dan ketiga (Kis 16:6; 18:23). Banyak pakar mengemukakan argumen-argumen kuat bahwa jemaat-jemaat etnis Galatia inilah yang menerima surat Paulus kepada jemaat-jemaat di Galatia. Perbedaan pandangan dalam hal ini mempunyai implikasi penting bagi visi tentang perkembangan teologi rasul Paulus. Sebab kalau yang terakhir benar, maka surat Galatia—dengan problematika kebenaran karena iman dan bukan karena pekerjaan-pekerjaan hukum—tidak merupakan surat tertua Paulus (sebagaimana dikira Walker; hlm. 13). Problematika surat Galatia muncul lebih kemudian dan surat itu lebih dekat waktunya dengan penulisan surat Roma yang akan memperdalam masalah tersebut. Dalam introduksi, Walker mengatakan bahwa sepanjang menulis bukunya ia berjumpa pula dengan (tulisan-tulisan) para pakar yang jengkel dengan Paulus karena mengira bahwa Paulus menyelewengkan pesan Kristus dengan mengubah ajaran Yesus tentang Kerajaan Allah menjadi suatu teologi yang rumit (hlm. 7). Namun demikian, suara-suara mereka ini—yang dewasa ini sedang cukup vokal—hampir tidak terdengar dalam lanjutan bukunya. Juga perspektif baru (new perspective) dari Sanders, Dunn, dan lain-lainnya, terhadap teologi Paulus, tidak muncul. Maklum, buku ini tidak bermaksud menyajikan teologi misi Paulus melainkan perjalanan misinya dalam konteks dunia kuno. Dan hal itu dilakukan dengan sangat bagus. Sejauh teologi Paulus toh disinggung, pandangan buku ini cenderung meneruskan visi lama. Catatan kecil untuk percetakan: semoga pembeli lain lebih beruntung daripada kami sendiri dengan kualitas binding buku ini. Namun hal ini sedikit pun tidak mengurangi nilai tinggi terbitan ini. Proficiat kepada penerjemah dan penerbit karena karya ini merupakan kontribusi yang sungguh layak bagi jubileum 2000 tahun Santo Paulus. (Martin Harun, Program Studi Ilmu Teologi, Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara, Jakarta).
Paul Budi Kleden dan Otto Gusti Madung (ed.), Menukik Lebih Dalam: Kenangan 40 Tahun STFK Ledalero, Maumere: Penerbit Ledalero, 2009, Sekitar tahun 2009 ini sejumlah Sekolah Tinggi Filsafat dan Teologi (STFT/K) di Indonesia merayakan pesta panca windu kelahirannya. Suryagung Bumi (Bandung, Januari 1969), Driyarkara (Jakarta, Februari 1969), Widya Sasana (Malang, Maret 1971), Ledalero (Maumere, Mei 1969). Hal ini memang tidak serba kebetulan. Gegap gempita di kalangan para pemimpin Gereja dan Tarekat Hidup Bakti (consecrated life) di Indonesia bersidang di Klender, Jakarta Timur (1967-1968), yang mengangkat isu-isu panas seputar Indonesianisasi menyusul Konsili Vatikan ke-2, menghasilkan sejumlah ikhtiar untuk melakukan kaderisasi dan formatio, terutama untuk kalangan calon imam. STFK Ledalero (hlm. ix) menggelar gagasan dan refleksi lengkap dalam Menukik Lebih Dalam—dan Pengantar Editor menambahi judul dengan Menyebar Lebih Luas—meskipun dalam seluruh paparannya (hlm. v-xv) kedua editor tidak pernah menyinggung sama sekali apa makna tambahan Menyebar Lebih Luas. Untuk menyambut publikasi dalam rangka mengenang 40 tahun STFK Ledalero tersebut, presentasi ini bermaksud mengedepankan tiga buah pokok amatan berikut. Pertama, hasil tukikan. Menukik Lebih Dalam mengangkat 19 (sembilan belas) pokok pikiran yang kaya dan variatif: dari kajian filosofis, akademis, ideologis, politik keagamaan, pendidikan, etika, antropologi Kristiani, jurnalistik, sastra religi, politik pembangunan, agama, pastoral, sampai analisis yuridis; dengan distribusi penulis: 8 (delapan) orang SVD, 7 (tujuh) orang Awam Katolik, dan 4 orang Imam Katolik. Kesemuanya adalah laki-laki, dan ‘kesannya’ beragama Katolik, alumni STFK Ledalero. Mendengar “Ledalero”, mungkin orang langsung mengaitkannya dengan Societas Verbi Divini (SVD), Sebuah Serikat Religius yang memiliki kepedulian dan keterlibatan pada pewartaan Kabar Gembira (Good News) dengan mengindahkan khazanah kultur dan anthropos. Ledalero telah berhasil mendidik dan menelorkan pribadi-pribadi kelahiran Nusa Tenggara yang memberikan kontribusi signifikan dalam kehidupan bersama sebagai bangsa. Sejumlah orang ‘awam’ yang khas Flores (baca: Katolik) pernah menjadi identitas kental. Tidak mengherankan jika stereotip ini disematkan: Flores itu Katolik (meski kita semua paham bahwa stereotip seperti itu hampir sama dengan pandangan yang bersifat generalisasi). Akan tetapi juga terlalu naif, jika di dalam ‘stereotip’ semacam itu kita katakan: “Tidak ada biji kebenaran.” Lama sekali lembaga agama yang disebut “Katolik Roma” itu berkutat dalam mentalitas patriakat (bdk. “pria-sentris”, hlm. 45), mengagungkan hierarkisme, memuja dogmatisme yang kaku, dengan praksis dan semangat devosional yang sulit dicari tandingannya, menggenggam sampai mati ‘rasa superioritas’ di hadapan entitas lain, dan lain sebagainya. Ledalero memiliki konteks yang jelas, seperti misalnya mayoritas masyarakatnya beragama Katolik (sebagai dampak langsung dari warisan dan kebijakan imperialisme Belanda di bawah pelarangan doublemissie), tingkat kesejahteraan yang relatif rendah, kemiskinan absolut dengan ibu bumi yang kersang, tingkat korupsi pejabat publik yang terbilang “top ten” dalam jajaran provinsi di Indonesia, ranking kualitas pendidikan formal yang masih memprihatinkan di kelompok bawah, tingkat sanitasi yang belum membanggakan, serta penciptaan ajang kolaborasi antara aparat pemerintah daerah dengan perusahaan-perusahaan pertambangan yang menjarah kekayaan dengan dalih meningkatkan kesejahteraan rakyat, pola pendidikan yang mempraktikkan pemeo: ada emas di ujung rotan (hlm. 144). Tukikan buku ini merambah sampai ke ujung-ujung persoalan-persoalan makro dan mikro. Meskipun demikian, sebenarnya saya pribadi mengharapkan lebih lagi, karena dalam pembacaan saya atas buku ini ada sesuatu yang terasa agak janggal, yakni manakala buku ini mengesampingkan—sekurang-kurangnya tidak memberi spasi pada—kajian mengenai ideologi kekuasaan yang merangkul masalah perempuan (tidak satu pun penulis perempuan yang menyumbangkan gagasannya tentang soal-soal sekitar upaya pemerdekaan dan pemberdayaan kaum perempuan dan ibu, yang dari rahimnya semua laki-laki dilahirkan. Selain itu, saya tidak sampai memiliki keyakinan bahwa STFK Ledalero tidak pernah meluluskan perempuan—baik biarawati maupun awam—yang cerdas, berintegritas tinggi, dan memiliki loyalitas yang terpuji), masalah sosial (menyangkut kecemasan dan harapan para petani gurem dan para nelayan di pesisir. Untunglah Mgr. Dominikus Saku mengangkat reksa pastoral di wilayah perbatasan antara Indonesia dan Timor Loro-Saé), kekerasan (violence), dan jurus-jurus ekumenisme (selain dialog dengan Islam, hlm. 335-348) yang menimbulkan kesan bahwa Gereja Katolik-Roma Indonesia belum sibuk dengan dialog serius bersama Gereja-gereja di luar GKRI. Di sana-sini disinggung oleh John M. Prior tentang kepedulian Ledalero, yang bersesanti untuk menghasilkan manusia yang mampu ber-filsafat, ber-teologi dan ber-pastoral, “khususnya teologi kontekstual” (hlm. 47). Tentu dalam kesempatan khusus seperti ini (40 tahun) STFK, sekian banyak alumni yang diformat di Ledalero, dan mereka yang pernah menelan pil-kuat style (Steyl) SVD akan berterima kasih, mengingat dengan pelbagai cara dan kualitas STFK telah memberikan sumbangan yang signifikan. Menurut catatan, STFK sampai saat ini telah menampung 4,558 mahasiswa, di antaranya 17 orang telah menjadi uskup (8 meninggal), 1,426 imam, dan ribuan tokoh awam yang mengabdikan diri dalam rupa-rupa pelayanan di seantero jagat. Informasi ini dipungut dari Demi Tuhan dan Sesama: Pancawindu STFK Ledalero 1969-2009 (Maumere: Penerbit Ledalero, 2009, hlm. 6). Kedua, sorotan argumen. Mengawali tukikannya, buku ini meminjam pandangan Mohammad Hatta yang menyadari arti pentingnya serta peran tak tergantikan dari belajar filsafat. Ditegaskannya bahwa filsafat meluaskan pandangan serta mempertajam pikiran. Mohammad Hatta yakin jika manusia memiliki pandangan yang luas dan pikiran yang tajam, maka ia memiliki potensi nyata untuk menuju ke kedalaman. Tanpa bias, dan tetap fokus. Kita menemukan wawasan dan keyakinan Mohammad Hatta itu dalam penelitian Ignas Kleden yang berjudul Status Ilmiah Filsafat dan Tantangan Kontemporer (hlm. 1-27). Seperti kebiasaan dan gaya selingkung analitiknya yang terpilah-pilah serta jernih, Ignas Kleden melihat pergeseran peran filsafat. (Apakah ilmu filsafat—dan teologi—dulu pernah bermakna besar, dan kini berperan kecil?) Dalam sejarah ilmu, filsafat pernah dianggap sebagai induk semang segala ilmu, yang lahir di kemudian hari. Para pemikir Yunani Kuno yang banyak diperkenalkan di STFT-STFT di Indonesia sebagai pintu masuk nantinya bagi Kristianitas telah menjadi batu penjuru dan soko guru bagi perkembangan ilmu berpikir yang mudah-mudahan bermuara pada penemuan kearifan, pengetahuan dan pemahaman (sapientia, scientia, rationalitas). Tetap disadari bahwa filsafat itu penting terutama demi Anstrengung des Denkens (hlm. 26). Akan tetapi seiring dengan serbuan pragmatisme dan kedangkalan materialisme di bumi Indonesia ini, minat pada hal-hal yang dasariah dan mendalam juga menipis. Kiranya, usaha untuk mendudukkan filsafat (dan teologi) pada posisi ‘emas’ seperti pada zaman baheula merupakan ikhtiar memutar balik arah jarum jam. Lembaga pendidikan dan pusat penelitian/pengembangan yang memiliki concern pada dunia filsafat dan teologi akan menuntut eksistensi dan praksis yang tidak massal. Maka ‘sedikitnya peminat ilmu-ilmu tersebut’ perlu dijadikan blessing in disguise bagi formatio yang intensif dan bermutu. Lalu semakin dirasakan bahwa lembaga ini sungguh mencerdaskan dan membebaskan (kehidupan) manusia dalam pelbagai bentuk relasi yang sehat, baik dengan alam semesta, sesama, masyarakat, maupun Tuhan. Inilah yang membuat ilmu (filsafat dan teologi) tidak terisolasi dalam menara gading. Kiranya ini yang dimimpikan oleh John Prior manakala beliau menegaskan bahwa STFK perlu berdiri tegak di hadapan badai kepentingan kekuatan-kekuatan tertentu dan menjalankan fungsinya sebagai pusat intelektual, moral, dan religius (hlm. 48). Untuk mengubah mimpi-mimpi menjadi kenyataan diperlukan antara lain loncatan intelligentia yang mampu menaklukkan kecenderungan privatisasi iman dan agama. Terlalu arogan jika seseorang yang ‘senang disebut intelektual’ menganggap iman, agama, dan teologi itu tidak rasional, dan dengan demikian melawan intelektualitas insan yang beradab. Dengan sangat lugas Otto Gusti Madung (hlm. 51-73) menjelaskan duduk perkara (status quaestionis) relasi tridimensi: iman (religiositas), agama (lembaga), dan akal budi (sains). Dengan meminjam konsep negatif-dialektis yang dilemparkan ke dunia oleh Nicolaus Cusanus dan Frederich Schleiermacher, akhirnya Otto Madung menyimpulkan: “Antara agama dan ilmu pengetahuan, iman dan rasionalitas tidak dapat ditarik sebuah garis demarkasi yang tegas. Ada sebuah hubungan dialektis antarkeduanya” (hlm. 73). Kesimpulan ini dapat membungkam arogansi buta yang mengerek dan menghormati akal budi dan intelektualitas di atas segala-galanya. Dalam korelasi yang saling mempengaruhi dan merasuki antara landasan (Ignas Kleden), cita-cita (John Prior), arah dan model keberadaan (Otto Madung), sejumlah pemikiran kritis dan berkadar nutrisi yang tinggi dikemukakan oleh Norbertus Jegalus (hlm. 75-100); Daniel Dhakidae (hlm. 101-136). Kesimpulan-kesimpulan logis dan fundamental yang dicatat oleh dua penulis terakhir sangat mengesankan, inspiratif dan di luar dugaan. Contohnya: ternyata dari Preambul Undang-Undang Dasar 1945 kita ketahui bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia secara hukum memiliki dasar untuk tidak bersikap netral di hadapan warga negaranya yang tidak beriman dan beragama monoteistik. Di balik pendasaran hukum ini, NKRI selalu terancam oleh pelanggaran hak-hak asasi manusia yang bersifat universal. Selain itu, pada akhir ulasan analitis-politisnya, Dhakidae mendarat pada lapangan yang visioner (hlm. 135-136). Menukik Lebih Dalam memenuhi janjinya ketika pemikiran-pemikiran yang dilontarkannya tidak melambung dalam spekulasi tingkat tinggi, melainkan menghujam ke relung kedalaman melalui penelitian dan pengolahan pengalaman. Lihat sajian Sirilus Belen tentang pendidikan (hlm. 137-162), Tony Kleden tentang pers (hlm. 279-291), Dominikus Saku tentang pastoral (hlm. 349-394) dan artikel Josef San Dou tentang pelayanan rohani di rumah sakit, yang merupakan merupakan artikel terpanjang (hlm. 395-421), Kletus Hekong tentang tribunal gerejawi (hlm. 423-434). Pengembangan pemikiran dan kebijakan politis yang didasarkan pada data dan pengalaman ini jelas memperkaya wawasan dan kepedulian lembaga gerejawi. Tambahan pula, khazanah yang disingkapkan dalam tulisan-tulisan tersebut dapat dipandang sebagai manifestasi refleksi teologis yang kontekstual dan tingkat akurasinya tinggi. Dengan demikian, jenis pemikiran ini menjadi penyeimbang alam telaah yang diperkenalkan oleh Richard Muga (hlm. 243-277) perihal Tindakan Merevelasi Persona dalam Terang Antropologi Filosofis Karol Jozef Wojtyla: Sebuah Perkenalan. Karya Richard Muga dalam buku ini merupakan satu-satunya artikel yang ‘open ending’ (tanpa Penutup, padahal ada Pendahuluan). Akhirnya, ketiga kumpulan karya ini terasa lebih afdol, karena memberi ruang pada estetika yang terungkap dalam puisi (Leo Kleden, hlm. 293-301) dan analisis puisi John Dami Mukese (Paul Budi Kleden, hlm. 435-466). Barang tentu, sah-sah saja menganggap bahwa puisi dapat berperan sebagai ‘perkakas’ yang mengolah dan mencerna kemurnian pandangan serta sikap. Puisi itu paradoksal karena mampu menyelami kedalaman makna sarwa makhluk dan menyingkap kemulian serta rahasia surgawi. Segala apa yang tidak terungkap dalam jargon-jargon dan terminologi filosofis-teologis, serahkanlah pada poeta’ sejati! Last but not least, saya menempatkan refleksi antropologis karya Gregor Neonbasu (hlm. 303-334) pada tempat terakhir presentasi ini, karena Gregor Neonbasu berhasil mereguk dan mengangkat kearifan lokal dari budaya, warisan, dan tradisi. Ini sebuah prestasi yang layak diapresiasi! Kesediaan dan kemampuan untuk menghargai serta terbuka terhadap nilai-nilai luhur dalam dan melalui tindakan nyata itu mengungkapkan kadar kekitaan kita sebagai manusia. Inilah makna operari sequitur esse. (Artinya, segala sesuatu yang dikerjakan orang menuturkan keber-ada-annya). Proficiat STFK Ledalero, et gratias agimus tibi! (Antonius Eddy Kristiyanto, Program Studi Ilmu Teologi, Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara, Jakarta).
Mark J. Cartledge (ed.), Speaking in Tongues: Multi-Disciplinary Perspectives, Studies in Pentecostal and Charismatic Issues, Bletchley, Milton Keynes, UK: Paternoster Press, 2006, Pembukaan bagian pengantar mengatakan secara gamblang tentang pokok persoalan yang disoroti dalam kumpulan artikel ini: “The phenomenon of speaking in tongues was probably the most researched religious form of speech in the latter half of the twentieth century. The explosion of Pentecostal spirituality within the so-called mainstream denominations in the 1960s and 1970s, together with the rise of the independent churches, brought a renewed interest in Pentecostal phenomena, and none more so than speaking in tongues, otherwise referred to as ‘glossolalia’” (hlm. xix). Dengan itu secara tegas dikatakan, bahwa perdebatan tentang fenomena glossolalia adalah perdebatan tentang sebuah “bentuk ujaran religius” (religious form of speech). Meskipun selama ini selalu ada perdebatan seputar hakikat fenomena glossolalia sebagai sebuah “bahasa,” penyebutannya sebagai sebuah form of speech menempatkannya dalam sebuah kerangka bahasan yang relatif lebih aman, dari pada sekadar sebagai “bahasa.” Ini adalah sebuah pengantar yang secara jeli dan cerdas dirumuskan oleh penyunting. Mark J. Cartledge, yang menjadi penyunting buku ini, adalah dosen senior dalam bidang Teologi Pentakostal dan Karismatik di Universitas Birmingham. Sebelumya, dalam seri terbitan yang sama, ia sudah menerbitkan Practical Theology: Charismatic and Empirical Perspectives (Paternoster Press, 2003). Pada bagian akhir buku tersebut ia juga menyertakan dua lampiran yang berisi daftar pertanyaan dalam sebuah survei di antara orang-orang yang mempunyai pengalaman dengan glossolalia. Karena itulah tidak diragukan lagi, Cartledge adalah orang yang tepat untuk menyunting buku ini. Kumpulan artikel ini berangkat dari sebuah ranah teologi dan kembali pula pada ranah teologi. Dengan itu diperlihatkan bahwa gejala atau fenomena bahasa roh atau bahasa lidah, yang banyak ditemukan di kalangan kelompok Pentakostal dan/atau Karismatik di dalam Kekristenan, ingin dilihat dari sudut pandang teologi, dan setelah berdialog dengan berbagai pendekatan ilmu lain, kembali lagi pada aplikasi teologi tersebut dalam tingkatan praktis hidup jemaat. Max Turner dengan artikelnya “Early Christian Experience and Theology of ‘Tongues’ – A New Testament Perspective” (hlm. 1-33), dan Frank D. Macchia dengan artikelnya “Babel and Tongues of Pentecost: Reversal or Fulfilment?’ – A Theological Perspective” (hlm. 34-51) bertugas menyiapkan panggung analisis teologis. Kemudian berturut-turut dihadirkan: Neil Hudson, “Strange Words and Their Impact on Early Pentecostals – A Historical Perspective” (hlm. 52-80); James K.A. Smith, “Tongues as ‘Resistance Discourse’ – A Philosophical Perspective” (hlm. 81-110); David Hilborn, “Glossolalia as Communication – A Linguistic-Pragmatic Perspective” (hlm. 111-146); Margaret M. Poloma, “Glossolalia, Liminality and Empowered Kingdom Building – A Sociological Perspective” (hlm. 147-174); William K. Kay, “The Mind, Behaviour and Glossolalia – A Psychological Perspective” (hlm. 174- 205). Tugas terakhir diserahkan kepada penyunting sendiri, Mark J. Cartledge, untuk mendaratkannya, kembali pada tingkat teologi dengan artikelnya “The Practice of Tongues-Speech as a Case Study – A Practical-Theological Perspective” (hlm. 206-234). Sejenak menilik artikel-artikel pembingkai buku ini (awal dan akhir) akan sedikit memberi gambaran lebih jauh. Turner menyajikan sebuah studi atas pengalaman di kalangan Kekristenan awal dengan secara khusus melihat Lukas (dalam Injil dan dalam Kisah Para Rasul) serta Paulus (secara khusus dalam 1Korintus 12-14). Bagian awal kesimpulan akhir dalam artikelnya mungkin mengejutkan bagi beberapa pihak: “In brief, both Luke and Paul regarded glossolalia as invasive charismatic praise in language unknown to speaker. Neither views it as a special evangelistic sign-miracle. Neither thinks of it as a temporary sign specifically against Israel’ unbelief at the inauguration of the new covenant. That tongues should function as a judgment sign at all, for Paul, would only follow from misuse of the gift (i.e. failure to interpret it). Certainly neither thinks that tongues were given to identify the apostles as repositories of infallible doctrine...” (hlm. 32). Dalam studi kasus yang dilakukannya atas pertemuan-pertemuan malam hari selama tiga kali konferensi yang terkait dengan jejaring organisasi The New Wine, Cartledge memperlihatkan empat praktik glossolalia yang dapat diamati secara jelas: 1) Adanya teriakan pujian atau seruan dalam glossolalia; 2) Adanya doa secara publik dalam glossolalia; 3) Adanya pelayanan doa dalam glossolalia; 4) Adanya tanggapan dari banyak peserta pertemuan dalam glossolalia. Bagi pembaca yang pernah mempunyai pengalaman berkontak dengan fenomena ini keempat hal tersebut tentu juga mudah diamati. Pada akhirnya Cartledge menyampaikan tiga hal yang perlu digarap oleh organisasi The New Wine itu. Ketiga hal ini pada dasarnya juga dapat berlaku bagi banyak kelompok Pentakostal dan/atau Karismatik. Pertama, para pemimpin perlu segera merumuskan secara jelas teologi tentang glossolalia yang diajarkan, dikembangkan, dipraktikkan di dalam sebuah jemaat. Kedua, teologi yang baru yang sudah dirumuskan secara tegas itu pada akhirnya akan harus mempengaruhi kebijakan-kebijakan yang diambil terkait dengan hidup jemaat. Ketiga, perlu dilihat secara lebih khusus dimensi kultural dalam jemaat yang semakin beragam secara etnis. Bila usulan ini ingin ditempatkan dalam konteks di Indonesia, tentu akan muncul setidaknya dua wilayah yang perlu diperdalam yang memang belum disoroti di dalam buku ini. Pertama, di kalangan para gembala dalam Gereja Katolik Roma di Indonesia sendiri terdapat banyak “teologi” tentang glossolalia. Maka diperlukan sebuah teologi Katolik Roma yang juga kontekstual. Kedua, dalam konteks Indonesia pun, bahkan dalam tingkat Gereja Lokal, setiap jemaat atau komunitas senantiasa berciri multi-etnis. Dengan demikian dibutuhkan pula sebuah studi di bidang ini. Dominasi vokal “a” dalam bahasa Indonesia, misalnya, tentu berpengaruh dalam bunyi ujaran religius glossolalia di bumi Indonesia ini. Artikel penutup Cartledge mempunyai tugas khusus: “to show how all of these perspectives can work together and enrich a Christian appreciation of the gift of tongues” (sampul belakang). Dengan kata lain, perjalanan melewati berbagai disiplin ilmu kembali ditempatkan dengan maksud untuk memperkaya penghargaan Kristiani terhadap karunia glossolalia. Tujuan dari kumpulan artikel ini pada akhirnya menjadi sangat sederhana, yakni untuk mengundang berbagai kelompok yang saling berdebat (bahkan di dalam jejaring Facebook sudah ada grup “penggemar Karismatik” dan “pembenci Karismatik!), untuk duduk bersama dan saling membuka diri. Dialog dengan disiplin ilmu lain tentu juga menjadi undangan bagi kelompok-kelompok ekstrem pro atau kontra glossolalia untuk merumuskan kembali perdebatan secara lebih elegan, dan mengurangi kadar emosional di dalamnya. (Deshi Ramadhani, Program Studi Ilmu Teologi, Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara, Jakarta)
|





